SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN
- Pengirim wajib menjelaskan detail isi kiriman dan cara penanganannya.
- Pengirim wajib menjelaskan kiriman yang berisi barang berharga dan/atau barang yang termasuk dalam kategori dangerous goods
- Pengiriman untuk kiriman yang berisi barang berharga dan/atau barang yang termasuk dalam kategori dangerous goods wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
- Pengirim wajib menjelaskan penerima dan alamat tujuan secara lengkap dan benar
- Barang wajib dikemas dengan baik untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengiriman
- Pengirim dilarang mengirimkan: narkoba, minuman keras, barang yang melanggar nilai kesusilaan, dan barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
- Penerima bertanggung jawab memastikan kesesuaian dan kondisi kiriman yang diterimanya serta wajib menuliskan nama dan tanda tangan pada lembar POD (proof of delivery)
- Pemberian kompensasi atas kehilangan dan/atau kerusakan kiriman yang terjadi dalam pengiriman diatur sebagai berikut:
-
- Kiriman yang diasuransikan mendapatkan kompensasi sebesar nilai asuransi.
- Kiriman yang tidak diasuransikan mendapatkan kompensasi setinggi-tingginya 10 kali biaya kirim atau maksimal 1 juta rupiah.
- Batas waktu pengajuan klaim atas kehilangan selambat-lambatnya 1 minggu setelah informasi kehilangan disampaikan kepada pengirim.
- Batas waktu pengajuan klaim atas kerusakan yang diketahui pada saat penyerahan kiriman kepada penerima selambat-lambatnya 1 minggu setelah barang diterima.
- Kompensasi tidak diberikan dalam hal terjadi force majeure antara lain : bencana alam, kerusuhan, kebakaran, kecelakaan, dan kondisi lalu lintas pengangkutan.