SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN

  1. Pengirim wajib menjelaskan detail isi kiriman dan cara penanganannya.
  2. Pengirim wajib menjelaskan kiriman yang berisi barang berharga dan/atau barang yang termasuk dalam kategori dangerous goods
  3. Pengiriman untuk kiriman yang berisi barang berharga dan/atau barang yang termasuk dalam kategori dangerous goods wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
  4. Pengirim wajib menjelaskan penerima dan alamat tujuan secara lengkap dan benar
  5. Barang wajib dikemas dengan baik untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengiriman
  6. Pengirim dilarang mengirimkan: narkoba, minuman keras, barang yang melanggar nilai kesusilaan, dan barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
  7. Penerima bertanggung jawab memastikan kesesuaian dan kondisi kiriman yang diterimanya serta wajib menuliskan nama dan tanda tangan pada lembar POD (proof of delivery)
  8. Pemberian kompensasi atas kehilangan dan/atau kerusakan kiriman yang terjadi dalam pengiriman diatur sebagai berikut:
    • Kiriman yang diasuransikan mendapatkan kompensasi sebesar nilai asuransi.
    • Kiriman yang tidak diasuransikan mendapatkan kompensasi setinggi-tingginya 10 kali biaya kirim atau maksimal 1 juta rupiah.
    • Batas waktu pengajuan klaim atas kehilangan selambat-lambatnya 1 minggu setelah informasi kehilangan disampaikan kepada pengirim.
    • Batas waktu pengajuan klaim atas kerusakan yang diketahui pada saat penyerahan kiriman kepada penerima selambat-lambatnya 1 minggu setelah barang diterima.
    • Kompensasi tidak diberikan dalam hal terjadi force majeure antara lain : bencana alam, kerusuhan, kebakaran, kecelakaan, dan kondisi lalu lintas pengangkutan.